Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Catherine Wilson telah resmi menjalani rehabilitasi setelah pengajuannya dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (29/7/2020).
"Hari ini kita baru saja informasi dari teman-teman dari Ditresnarkoba yang sudah mengecek langsung asesmen terhadap CW alias cw sekarang ini cw ini dititipkan ke tempat rehabilitasi," ujar Kombes Yusri Yunus.
Namun begitu, proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba masih terus berjalan.
"Jadi dilakukan rehab kepada yang bersangkutan tetapi prosesnya (hukum) tetap masih berjalan ya,” sambungnya.
Akan tetapi berapa lamanya keputusan rehabilitasi diputuskan oleh pihak pengadilan.
Untuk itu, penyidik masih menunggu pemberkasan selesai.
“Kan di sana untuk rehab, untuk berapa lama keputusan rehab nanti ada di keputusan pengadilan," ucap Kombes Yusri Yunus.
"Makanya kita masih menunggu saja nanti pemberkasan ini kita selesaikan sampai dengan tuntas, nanti kalau sudah selesai berapa lama nanti tergantung dari hakim,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui, jajaran Polda Metro Jaya menangkap artis Catherine Wilson di kediamannya di wilayah Ciganjur, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB (17/7/2020).
Baca Juga: Menunggu Hasil Tes Rambut, Kabid Humas Ungkap Kemungkinan Catherine Wilson Direhabilitasi
Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Akibat perbuatannya, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |