Sang kuasa hukum, Andre Nusi pun memberberkan proses pembebasan Sandy.
Baca Juga: Selama Sewa Kamar untuk Salurkan Hasrat Seksual, Nunung Wajib Minta Ganti Seprai
“Saya sebagai kuasa hukum Sandy Tumiwa memberikan informasi bahwa Sandy hari ini bebas. Dengan putusan mahkamah agung mengabulkan kasasi kami yaitu menjadi 1 tahun 6 bulan,” kata Andre.
“Yang putusan PN mengatakan bahwa sandy divonis 4 tahun sehingga saya mengajukan tingkat banding dan kasasi dan berhasil,” tambahnya.
“Mahkamah Agung memberikan putusan menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga pada hari ini sandi bebas yah dengan program asimilasi dari kemenkumham sehingga menjadi satu tahun lima bulan,” tutupnya. (*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |