Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Artis Sandy Tumiwa dinyatakan bebas permanen setelah dirinya terjerat kasus narkoba pada 2019 dan divonis 4 Tahun penjara.
Bebas murni dengan masa hukuman 1,5 tahun, Sandy keluar lebih cepat karena kasasi kuasa hukum ke Mahkamah Agung dikabulkan.
Kembali menghirup udara bebas dengan lebih cepat, tangis mantan Tessa Kaunang ini tak bisa terbendung.
Baca Juga: Guyon Bawa Petaka, Pria Ini Tewas Usai Bokongnya Disemprot Kompressor Udara oleh sang Bos
“Antara senang dan sedih,” kata Sandy yang tak bisa berkata-kata saat ditemui tim Grid.ID di jumpa pers kebebasannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat (30/7/2020).
Tak bisa berkata-kata, puji syukur Sandy panjatkan pada yang kuasa.
“Saya gak bisa mgomong apa-apa. Saya gak bisa ngomong,” ungkapnya.
“Yang jelas saya berterima kasih sama Tuhan yang Maha Esa yang sudah menolong saya,” sambungnya.
Tak ingin berbicara banyak, Sandy hanya fokus untuk menjadi pribadi yang lebih baik
“Dan sekarang ya gak tahu saya mau bicara seperti apa lagi, Sekarang banyak yang saya harus benahi dan lebih baik ke depan,” ungkapnya.
Sang kuasa hukum, Andre Nusi pun memberberkan proses pembebasan Sandy.
Baca Juga: Selama Sewa Kamar untuk Salurkan Hasrat Seksual, Nunung Wajib Minta Ganti Seprai
“Saya sebagai kuasa hukum Sandy Tumiwa memberikan informasi bahwa Sandy hari ini bebas. Dengan putusan mahkamah agung mengabulkan kasasi kami yaitu menjadi 1 tahun 6 bulan,” kata Andre.
“Yang putusan PN mengatakan bahwa sandy divonis 4 tahun sehingga saya mengajukan tingkat banding dan kasasi dan berhasil,” tambahnya.
“Mahkamah Agung memberikan putusan menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga pada hari ini sandi bebas yah dengan program asimilasi dari kemenkumham sehingga menjadi satu tahun lima bulan,” tutupnya. (*)
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |