Lantaran dianggap sudah memenuhi syarat dan ketentuan melakukan isbat nikah, maka majelis hakim telah mensahkan pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono secara hukum negara.
"Majelis hakim memberi kesimpulan pemohon 1 dan 2 sudah memenuhi syarat melakukan isbat nikah," ungkap pengacara Rachel Maryam.
"Kemudian hakim juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya," lanjutnya.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Akui Operasi Plastik, Netizen Banjiri Kolom Komentar Rachel Maryam
Seperti yang diketahui, selama ini Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono melakukan pernikahan secara siri sejak 16 Desember 2011.
Hingga hampir 9 tahun berlalu, baru hari ini Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono memutuskan untuk melegalkan pernikahan mereka secara hukum negara.
Rachen Maryam sendiri saat ini tengah dalam kondisi berbadan dua.
(*)
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |