Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini 2 warga di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi diamankan oleh pihak kepolisian.
Tim Sultan Reskrim Polres Tebo menyebutkan 2 pelaku yang diamankan itu telah melakukan tindak penipuan dan pemerasan.
Melansir dari Kompas.com pada Senin (3/8/2020), Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M Reidho Syawaludin Taufan mengatakan 2 oknum tindak penipuan dan pemerasan tersebut melakukan kejahatan dengan modus video call seks.
AKP M Reidho Syawaludin Taufan mengatakan kasus penipuan dan pemerasan ini sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Pelaku sudah dibawa ke Jakarta, penanganannya di sana," ujarnya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh AKP Ridho, pelaku menjebak dan mencari mangsa melalui media sosial.
"Kedua pelaku melancarkan aksi jahatnya dan mencari korban di media sosial," lanjut Reidho.
Ya, setelah berhasil menjebak korban, pelaku mengaku bertukar nomor untuk melancarkan aksinya lebih lanjut.
Setelah korban masuk perangkap, lantas pelaku menghubungi korban melalui panggilan video.
Aksi video call seks yang berhasil lakukan antara kedua belah pihak akhirnya direkam oleh oknum.
Di mana rekaman tersebut justru dijadikan bahan untuk melakukan tindak pemerasan hingga puluhan juta rupiah.
Korban dari tindak pemerasan yang dilakukan 2 oknum itu kebanyakan laki-laki yang tak mengetahui pelaku juga adalah laki-laki.
Kedua pelaku tersebut adalah YA (27) warga Tebing Tinggi, Tebo Tengah, dan ZA (25), warga Medan Seri Rambahan, Tebo Ulu.
Ternyata 2 tersangka memang telah meresahkan masyarakat.
Sebab banyak laporan dari masyarakat yang jadi korban pemerasan pelaku lewat video call seks tersebut.
Polres Tebo berhasil mengamankan 2 ponsel, satu buah kartu ATM BRI, dan 2 buah buku tabungan BRI yang diduga hasil rampasan.
"Keduanya dikenai pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 5 ayat 1 b angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP,” kata Reidho.
Lebih lanjut melansir dari Tribunnews.com, tindakan serupa juga pernah terjadi di Kota Palopo Sulawesi Selatan.
Pria berinisial UR (35) tak menyadari apabila dirinya tengah berhubungan dengan seorang waria hingga terjebak dalam video call mesum.
Setelah terjebak dan diperas, UR akhirnya melaporkan tindakan AS pada pihak berwajib.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo AKP Ardy Yusuf membenarkan bahwa pelaku melancarkan aksi dengan menipu korban berinisial UR (35) melalui video call mesum di aplikasi WhatsApp (WA).
(*)
5 Minyak Aromaterapi yang Cocok untuk Mandi, Aromanya Menenangkan dan Membantu Meredakan Stres Usai Beraktivitas
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |