"Kedua, bahwa kepemilikan tersebut karena resep dokter, bukan tanpa resep dokter."
Baca Juga: Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Pulangkan Vanessa Angel dengan Kasus Narkoba
"Kami berkeyakinan, pembelaan yang kami lakukan saat persidangan nanti adalah pembelaan yang terbaik," tandasnya.
Kini berkas Vanessa Angel sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan pihaknya butuh waktu dua minggu untuk mempersiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam hal ini, Vanessa Angel dinyatakan siap disidang.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |