Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Vanessa Angel siap maju ke persidangan atas kasus kepemilikan psikotropika melalui pil xanax dalam dua pekan ke depan.
Pada persidangan nanti, pihak Vanessa Angel bakal menjelaskan jika kliennya memperoleh xanax bukan untuk unsur kesengajaan.
Baca Juga: Bawa Bayi ke Kejari Jakarta Barat, Vanessa Angel Sujud Syukur Tak Dipenjara
"Klien kami secara sah memperoleh obat xanax tersebut."
"Tidak ada kesengajaan atau niat jahat dari kepentingan tersebut," kata kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Vanessa Angel Bakal Maju ke Persidangan Dua Pekan Lagi
Selain itu Vanessa Angel bakal membuktikan bahwa xanax miliknya memiliki resep dokter.
"Kedua, bahwa kepemilikan tersebut karena resep dokter, bukan tanpa resep dokter."
Baca Juga: Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Pulangkan Vanessa Angel dengan Kasus Narkoba
"Kami berkeyakinan, pembelaan yang kami lakukan saat persidangan nanti adalah pembelaan yang terbaik," tandasnya.
Kini berkas Vanessa Angel sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan pihaknya butuh waktu dua minggu untuk mempersiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam hal ini, Vanessa Angel dinyatakan siap disidang.
(*)
5 Rekomendasi Drakor Song Joong Ki yang Jarang Dibahas, Main Bareng Moon Chae Won hingga Han Suk Kyu
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |