Baca Juga: Aurel Hermansyah Dibully Bocah SD, Ashanty dan Anang Datangi Cyber Crime Polda Metro Jaya
Namun ia datang Rabu (5/8/2020) malam.
"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara marathon, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama 9 tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Baca Juga: Selangkah Menuju Janji Suci, Calon Mempelai Pria Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri Tanpa Alasan!
Sementara itu melansir informasi serupa dari Kompas.com, baru-baru ini tindak pelecehan seksual juga terjadi di lingkungan kampus.
Seorang dosen dikabarkan telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswanya.
Pria berinisial BA dikabarkan melakukan tindak pelecehan seksual lewat video yang diunggah di media sosial miliknya.
Baca Juga: Misteri Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Hutan Taman Nasional Baluran Bikin Geger Warga Sekitar!
Pelaku yang mengaku sebagai dosen, melancarkan aksi pelecehan seksual tersebut melalui sebuah penelitian tentang swinger.
Secara terang-terangan, pria tersebut justru membuat video pengakuan di media sosial Facebook miliknya @Bams Utara.
Di mana dalam video tersebut BA mengaku telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap beberapa korban.
(*)
Ariel NOAH CS Ngotot ke MK Gugat Hal Ini Imbas Kasus Agnez Mo, Ahmad Dhani Beri Sindiran Keras
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |