Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Lagi dan lagi, kasus pelecehan seksual kembali terjadi di sebuah instansi terdidik.
Oknum Kepala Sekolah dikabarkan telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap bawahannya.
Ya, bukan memberikan contoh yang baik, Kepala Sekolah di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ini justru melakukan tindak bejat.
Melansir informasi dari Surya.co.id pada Jumat (7/8/2020), korban merupakan seorang guru TK berinisial NS (23).
Ya, salah satu warga di Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Jawa Timur itu telah menjadi korban tindak bejat sang Kepala Sekolah.
Dari hasil penyidikan, MS (45) dikabarkan telah melakukan tindak asusila tersebut di ruangannya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Youtuber Parthayana, Mengasingkan Diri Usai Kasus Pelecehan Seksualnya Terungkap
Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra juga membenarkan adanya tindak pelecehan yang dilakukan sang kepala sekolah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," ungkapnya.
Di mana barang bukti tersebut berupa kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan.
Dan sebuah ponsel lengkap dengan bukti screenshot riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.
Menurut penjelasan Rama, NS diminta untuk menemui MS dengan alasan pekerjaan.
Mengetahui NS sudah datang, MS menyusul duduk dengan jarak yang cukup dekat.
Merasa risih, korban akhirnya menjaga jarak sekitar 1 meter dan duduk menjauhi terduga pelaku.
"Namun tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," jelas Rama.
Perlawanan NS nyatanya tak cukup membuat pelaku segera menghentikan tindak bejat yang dilakukannya.
Baca Juga: Bersahabat Lama, Selena Gomez Ungkap Keinginan Bikin Lagu Bareng Taylor Swift
MS justru mendorong korban hingga terjatuh, beruntung NS segera berlari dan keluar dari ruangan.
Atas kejadian tersebut, NS akhirnya berteriak meminta tolong sejumlah saksi.
Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Dibully Bocah SD, Ashanty dan Anang Datangi Cyber Crime Polda Metro Jaya
Namun ia datang Rabu (5/8/2020) malam.
"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara marathon, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama 9 tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Baca Juga: Selangkah Menuju Janji Suci, Calon Mempelai Pria Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri Tanpa Alasan!
Sementara itu melansir informasi serupa dari Kompas.com, baru-baru ini tindak pelecehan seksual juga terjadi di lingkungan kampus.
Seorang dosen dikabarkan telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswanya.
Pria berinisial BA dikabarkan melakukan tindak pelecehan seksual lewat video yang diunggah di media sosial miliknya.
Baca Juga: Misteri Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Hutan Taman Nasional Baluran Bikin Geger Warga Sekitar!
Pelaku yang mengaku sebagai dosen, melancarkan aksi pelecehan seksual tersebut melalui sebuah penelitian tentang swinger.
Secara terang-terangan, pria tersebut justru membuat video pengakuan di media sosial Facebook miliknya @Bams Utara.
Di mana dalam video tersebut BA mengaku telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap beberapa korban.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |