Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang ibu bernama Nurul (22) dikabarkan telah menjadi korban pembegalan di Palembang, Sumatra Selatan.
Dalam kondisi hamil, Nurul dipepet dan ditodong golok, hingga ia terjatuh dari sepeda motornya.
Pembegalan yang terjadi di Jalan KH Azhari, tepatnya di depan lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II itu terjadi pada Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Tak Mempan Ditodong Celurit, Ojol Perempuan di Bekasi Berhasil Lawan Begal
Melansir informasi dari Tribun Sumsel pada Sabtu (8/8/2020), Tim Gabungan Satuan Reskrim Polrestabes Palembang akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku bernama Yogy Firnando (23) diketahui sebagai warga Lorong Keluarga, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Pelaku begal mulai beraksi saat melihat korban tengah melintas di lokasi sekitar.
Pelaku yang mulanya berada di seberang jalan disebut mendekati korban dan menodongkan senjata tajam jenis golok.
Saat korban terhenti, pelaku langsung menggondol dompet yang berada di dalam boks motornya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
Baca Juga: Ashanty Ungkap Kondisi Aurel Hermansyah Usai Mendapatkan Bullyan dari Netizen: yang Pasti Dia Sedih
Dari aksi pembegalan itu, korban ditaksir dengan total kerugian sekitar Rp 3 juta.
Lebih lanjut melansir informasi dari Kompas.com, Kasat Reskrim AKBP Nuryanto membenarkan tindak kriminal yang dilakukan oleh Yogy.
Kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan tindak kriminal tersebut lantaran tak punya uang untuk makan.
Baca Juga: Diam-diam Beli Apartemen Tanpa Sepengetahuan Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Buat Singgah Sendiri
"Saya tidak ada uang untuk makan," rengeknya saat dihadirkan di Polrestabes Palembang, Jumat.
Beralasan tak punya uang dan tak bisa makan, Yogy ternyata sudah melakukan tindak kriminal tersebut lebih dari satu kali.
Bahkan, pelaku juga telah merencanakan tindak pembegalan tersebut sebelum beraksi.
"Golok itu saya bawa dari rumah, memang mau mencari korban. Saya sudah 5 kali beraksi, " ungkapnya.
"Saya benar-benar menyesali perbuatan saya, dan kalau tahu seperti ini lebih baik saya tidak melakukan perbuatan itu," tutupnya.
Atas perbuatannya, YF dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |