Selain itu, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati," pungkas Doddy.
Sementara itu melansir dari Tribun Jabar, tindakan serupa juga terjadi beberapa waktu terakhir di Purwadadi, Subang.
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani mengungkapkan kejadian ini diketahui terjadi pada Jumat (12/6/2020).
Pelaku berinisial ES (47) mencabuli anak usia 13 tahun berinisial MZ (laki-laki) sebanyak 8 kali terhitung sejak Desember 2019 hingga Juni 2020.
"Pelaku ini modusnya merayu dan mengiming-imingi sejumlah uang. Pelaku langsung melancarkan aksinya selama 30 menit," kata AKBP Teddy.
Usai melakukan aksinya ini, pelaku kata Teddy, memberikan uang ke korban Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.
Ketika orang tuanya mengetahui tindakan bejat tersebut, mereka langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
"Korban ada dua yakni MZ (13) dan SF (12). Para korban ini diancam untuk tidak memberitahukan ke siapapun. Dan korban sempat menurutinya," pungkasnya.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |