Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Lakukan tindak pelecehan seksual dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur, MH (24) diamankan polisi.
Berhasil melakukan tindakan keji sekaligus amoral, MH akhirnya melarikan diri ke Sumatra Utara.
Meskipun berhasil kabur selama beberapa pekan, kini pelaku telah diciduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Sabtu (8/8/2020), Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Provinsi Riau berhasil menciduk pelaku.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, diamankan setelah 2 pekan berhasil melarikan diri.
"Tersangka MH ditangkap setelah dua pekan melarikan diri ke Kabupaten Nias, Sumatra Utara (Sumut) pada hari Minggu (26/7/2020)," ungkap Doddy dalam konferensi pers di Polres Siak.
Doddy menjelaskan tersangka MH telah membunuh seorang bocah berinisial AGL (8) warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Korban ditemukan tak bernyawa di semak-semak di aral kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.
Atas temuan jenazah sang bocah, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Lupa Matikan Setrika, Kontrakan di Tuban Hangus Dilahap Si Jago Merah!
Korban ditemukan dengan luka sayat di bagian leher dan anus, polisi menduga sang bocah tewas akibat dibunuh.
"Korban ini awalnya hilang dari rumah. Sehari setelah itu, korban ditemukan meninggal dunia diduga dibunuh," kata Doddy.
Setelah diusut lebih lanjut, kasus dugaan pembunuhan tersebut akhirnya terbongkar.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran merasa sakit hati.
MH mengaku sakit hati gara-gara orang tua sang bocah sering memarahinya.
"Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan dipukuli orangtua korban," kata Doddy.
Sebelum membunuh korban, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 3 kali.
Di mana 2 tindak asusila tersebut telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum menghabisi nyawa korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Selain itu, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati," pungkas Doddy.
Sementara itu melansir dari Tribun Jabar, tindakan serupa juga terjadi beberapa waktu terakhir di Purwadadi, Subang.
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani mengungkapkan kejadian ini diketahui terjadi pada Jumat (12/6/2020).
Pelaku berinisial ES (47) mencabuli anak usia 13 tahun berinisial MZ (laki-laki) sebanyak 8 kali terhitung sejak Desember 2019 hingga Juni 2020.
"Pelaku ini modusnya merayu dan mengiming-imingi sejumlah uang. Pelaku langsung melancarkan aksinya selama 30 menit," kata AKBP Teddy.
Usai melakukan aksinya ini, pelaku kata Teddy, memberikan uang ke korban Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.
Ketika orang tuanya mengetahui tindakan bejat tersebut, mereka langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
"Korban ada dua yakni MZ (13) dan SF (12). Para korban ini diancam untuk tidak memberitahukan ke siapapun. Dan korban sempat menurutinya," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |