Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak pembunuhan sadis yang dilakukan seorang ayah terhadap anak lagi-lagi terjadi.
Tak hanya satu, seorang ayah disebut telah menghabisi dua anaknya sekaligus.
Kejadian sadis ini dikabarkan telah terjadi di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Lupa Matikan Setrika, Kontrakan di Tuban Hangus Dilahap Si Jago Merah!
Seorang ayah bernama Andreas pati (23), tega menghabisi dua anaknya BO (3) dan BD (2) pada Selasa (4/8/2020) malam.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Minggu (9/8/2020), aksi pembunuhan sadis ini akhirnya dipergoki secara langsung oleh oleh ibu dan adik kandungnya.
Yuliana Ose Doni (52) dan Hendrikus Boli Ola (20), mulanya curiga menyaksikan pintu dan jendela rumahnya tertutup sendiri.
Akhirnya perempuan berusia 52 tahun itu mencoba mengintip dan mencari tahu siapa yang menutup pintu serta jendelanya.
Betapa terkejut, saat mengintip Yuliana justru disuguhkan dengan aksi pembunuhan sadis yang dilakukan anak kandungnya sendiri terhadap cucunya.
Syok dan terkejut, Yuliana langsung berteriak memanggil anaknya yang bernama Hendrikus.
Dibantu tetangga, Hendrikus langsung mendobrak paksa namun pintu tak kunjung terbuka.
Karena panik, Andreas sempat berlari mengejar ibu dan adiknya menggunakan sebuah parang.
Lantaran disaksikan warga sekitar, akhirnya Yuliana dan Hendrikus berhasil diselamatkan.
Sementara pelaku, akhirnya melarikan diri dan bersembunyi di atas pohon kelapa.
Andreas dikabarkan bertahan hingga 10 jam lamanya di atas pohon kelapa tersebut.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Flores timur, Iptu I Wayan Pesek Sujana berhasil mengamankan pelaku pada pagi harinya sekitar pukul 07.50 Wita.
Baca Juga: Mengintip Kisaran Gaji yang Bakal Didapat Gibran Rakabuming Jika Menjabat Jadi Wali Kota Solo
Menurut Wayan, Andreas tega menghabisi nyawa anaknya karena terhimpit ekonomi dan tak mampu membiayai hidup anak-anaknya.
Selain itu, pelaku dikabarkan stres karena ditinggalkan istrinya ke luar negeri.
"Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya," ungkap Wayan.
"Masalah yang dihadapi ini yang membuat pelaku nekat membunuh kedua anaknya menggunakan pisau yang sudah disiapkan," Imbuah Wayan dikutip dari Antaranews.com.
Atas kejadian tersebut, Andreas ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(*)
Source | : | ANTARA News,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |