Perhatikan Pasal 156 (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) berikut ini:
c. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.
Dengan demikian, maka apabila agan sebagai ayahnya ingin mendapatkan hak asuh anak (hadhanah), maka agan harus bisa membuktikan, ibunya tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak agan karena tabiat jelek ibunya dalam mendidik anak.
Misalnya saja sering membentak anak, mancaci, menghina atau bahkan melakukan kekerasan secara fisik terhadap anak.
Bisa juga ibunya tidak melakukan hal tersebut secara langsung akan tetapi dapat memberikan contoh yang tidak baik bagi anak, misalnya gaya hidup ibunya yang terlalu boros, tidak bermoral dan lain sebagainya.
Atau dapat juga karena alasan lingkungan tempat tinggal ibunya yang tidak baik untuk perkembangan anak misalnya lingkungan prostitusi, narkoba dan sebagainya.
Saran kang asep, sebaiknya agan jangan memberikan alasan yang berada diluar konteks dari Pasal 156 (c) Kompilasi Hukum Islam yang kang asep sebutkan diatas.
Misalnya agan memberikan alasan karena agan lebih mampu secara ekonomi dan lain-lain.
Harap diingat dan dicatat bahwa sedari awal biaya hadhanah dan nafkah anak sudah menjadi tanggung jawab ayah.
Jadi kemampuan lebih secara ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mendapatkan hak asuh anak supaya jatuh ke tangan agan sebagai ayahnya.
Perhatikan bunyi Pasal 156 (d) berikut ini :
d. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).
Artikel ini pernah tayang di Nakita.ID dengan judul "Seandainya Bercerai dengan Raffi, Lebih Pilih Harta Gono-gini atau Hak Asuh Anak? Ini Jawaban Tegas Nagita,"
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Sawah Bersama Pasangan, Ternyata Pertanda Saling Mendukung Hal Ini, Simak Penjelasannya
Source | : | Nakita.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Asri Sulistyowati |