"Korban itu baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka, kemudian ngobrol-ngobrol sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban," kata Harya.
Sempat diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.
Akibat luka tikaman yang dilakukan AS, korban disebutkan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Melansir dari Tribun Jogja, informasi serupa juga pernah terjadi di Kota Bandung.
Tak terima cintanya ditolak, RG (22) nekat menusuk Z (16) saat berada di Jalan Wastukencana, Kota Bandung.
"Motifnya, ini pelaku mengejar korban sudah lama, mulai dari korban sejak SMP, sampai dipantau lewat IG dan ternyata cinta ditolak, sehingga terjadi seperti itu," terang polsek Sumur Kompol Ari Purwantono.
Akibat tindakan nekatnya itu, RG kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP pidana jo Pasal 80 Nomor 17 tahun 2016 tentang penganiayaan berat dan Undang-undang Perlindungan Anak.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |