Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang dosen tak terima hingga merasa sakit hati gara-gara cinta tulusnya ditolak pihak keluarga.
Kini, oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini nekat melakukan tindak pembunuhan.
Dosen berinisial AS (31), justru menghabisi nyawa wanita yang sempat diperjuangkan cintanya itu, I (24).
Melansir dari Kompas.com pada Selasa (11/8/2020), I disebutkan sebagai mahasiswa di tempat AS mengajar.
Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan asmara yang cukup lama.
Namun sayang, I justru meregang nyawa di tangan kekasihnya itu.
Kapolres Bima Kota, AKP Harya Tejo Wicaksono mengkonfirmasi bahwa kejadian ini telah berlangsung pada (5/7/2020) lalu.
"Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak," ujar AKBP Harya.
Harya menyampaikan, korban ditikam oleh pelaku saat pulang dari pasar yang terletak di jalan Gunung Raja.
"Korban itu baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka, kemudian ngobrol-ngobrol sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban," kata Harya.
Sempat diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.
Akibat luka tikaman yang dilakukan AS, korban disebutkan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Melansir dari Tribun Jogja, informasi serupa juga pernah terjadi di Kota Bandung.
Tak terima cintanya ditolak, RG (22) nekat menusuk Z (16) saat berada di Jalan Wastukencana, Kota Bandung.
"Motifnya, ini pelaku mengejar korban sudah lama, mulai dari korban sejak SMP, sampai dipantau lewat IG dan ternyata cinta ditolak, sehingga terjadi seperti itu," terang polsek Sumur Kompol Ari Purwantono.
Akibat tindakan nekatnya itu, RG kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP pidana jo Pasal 80 Nomor 17 tahun 2016 tentang penganiayaan berat dan Undang-undang Perlindungan Anak.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |