Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan agenda putusan sela atas kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, hari ini, Rabu (12/8/2020).
Hasil dari persidangan kali ini adalah Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo.
Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengungkapkan bahwa pihaknya menerima keputusan dari majelis hakim dan akan bersiap untuk persidangan selanjutnya.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Sidang Kasus Terhadap Angel Lelga Dilanjutkan
"Fase selanjutnya adalah kami fokus pada pembelaan dari pada sisi klien kami, terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan dan kami juga sudah melakukan list terhadap dakwaan jaksaan," ungkap Kuasa Hukum Ramdan Alamsyah, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Di mana proses sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang akan berlangsung, Rabu (19/8/2020).
"Dan juga pemeriksaan di pihak kepolisian yang kurang lebih ada 10 saksi yang mungkin akan dihadirkan pada sidang-sidang selanjutnya," ungkap Ramdan Alamsyah.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Bernyanyi hingga Melawak Sebelum Jalani Sidang Virtual Kasus Penggerebekan Terhadap Angel Lelga
Namun, belum diketahui siapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
"Kalau dari list kami, saya juga belum tahu dari saksi mana yang akan dihadirkan terlebih dahulu, tentunya nanti dari pihak kejaksaan sebagai penuntut yang menghadirkan dari versi mereka," ungkap Ramdan Alamsyah.
"Kalau dari yang kami baca di BAP, ada beberapa orang yang udah di BAP baik saksi yang namanya melaporkan atau saksi lainnya yang diajukan oleh saudara pelapor, jadi kami belum tahu ada berapa yang dihadirkan tapi kalau dari kami minimal ada 10 versi BAP yang kami lihat," jelasnya.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |