Baca Juga: Jaksa Menolak Nota Pembelaan Vicky Prasetyo, Kuasa Hukum: Kami Tidak Kecewa!
Pihak Vicky Prasetyo mengungkapkan akan mempersiapkan saksi-saksi untuk meringkankan hukuman.
"Dan tentunya juga pada tahapan nanti kami juga akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan tentunya terkait perkara ini yang kami meyakini bahwa klien kami pada posisi melakukan pembelaan terhadap harkat dan martabat dirinya sebagai seorang suami, dan itu dilindungi oleh undang-undang pernikahan dan tentunya juga dilindungi oleh norma-norma serta adat istiadat yang berlaku di Indonesia," tutup Ramdan Alamsyah.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |