"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," ungkap Hakim Ketua.
Namun, Jaksa Penuntut Umum masih belum menerima hasil keputusan Majelis Hakim tersebut.
"Kami pikirkan dulu yang mulia," tutup Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, Hakim Ketua memberikan Waktu 1 minggu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding ataupun menerima. (*)
Amanda Manopo Punya Pantangan dalam Pertemanan, Dilarang Saling Memberikan Hadiah Ini
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |