Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Mengetahui ancaman hukuman 6 tahun tersebut, rekan Jerinx sekaligus aktris Tamara Bleszynski ikut meradang.
Ia pun meluapkan kekesalannya dalam akun Instagramnya @tamarableszynskiofficial pada Rabu (12/08/2020).
Baca Juga: Ketahui Oscar Lawalata 'Berbeda', Reggy Lawalata Yakin Anaknya Punya Kelebihan
Dalam unggahan itu, Tamara mengunggah foto candid saat dirinya diserbu oleh warga.
Tak terlihat jelas wajah Tamara dalam foto tersebut, pasalnya ia tampak sedang berjalan memakai masker.
Dalam keterangan foto, Tamara mengaku sedih dengan keputusan IDI yang memutuskan untuk menahan Jerinx.
Tamara pun menyinggung soal kesehatan mental sang musisi yang disebutnya butuh dibimbing.
Lebih lanjut, Tamara merasa syok hingga seolah tak terima ancaman hukuman 6 penjara yang diberikan kepada Jerinx.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Nurul Nareswari |