Dilansir dari TribunStyle, menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah.
Ya, tugas pokok utama prajurit militer adalah menjaga keutuhan NKRI, yang mana tak jarang mereka harus ditugaskan menjaga perbatasan.
Militer memiliki aturan ketat kedinasan, begitu juga sampai ketentuan menikah.
Calon istri prajurit TNI harus melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan institusi terkait.
Satu di antaranya adalah tes keperawanan.
Nantinya istri-istri prajurit militer ini akan tergabung pada sebuah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.
Baca Juga: Jerinx SID Ditahan, Angga Dwimas Sasongko Protes: Pemberangusan Kebebasan Berpendapat!
Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit.
Berikut adalah syarat–syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.
1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat–surat ini sebanyak sepuluh lembar.
Sambil Nangis, Riyuka Bunga Mendadak Singgung Kematian Jelang Akhir Tahun 2024, sang Selebgram Banjir Dukungan
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |