Laporan Wartwan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Usai pelimpahan berkas perkara tahap 2 atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpanya, artis Tio Pakusadewo harus kembali lagi mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
Menanggapi kekecewaan pihak Tio, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani SH menjelaskan penyebabnya.
Andhi menyampaikan hal ini saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).
Pertimbangan hukum menjadi alasan utama Andhi.
"Yang bersangkutan ditahan tapi dititipkan di Polda. Jadi ada beberapa pertimbangan mengapa tidak juga direhab di luar assesment-nya," ungkap Andhi.
"Pertimbangan tersebut mungkin pertimbangan yuridis, bisa jadi keluar assesment tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di rutan," katanya.
Rekam jejak Tio yang beberapa kali tertangkap juga menjadi alasan lain.
"Kemudian dari hasil penelaahan perkara kan yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana narkotika sebelumnya," ucapnya.
Menyikapi proses ini, pihak Tio Pakusadwo yang diwakili oleh Aris Marasabessy mengungkapkan kekecewannya.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |