Sudah terbitnya surat rekomendasi rehabilitasi menjadi alasan utama.
"Nah itu dia jujur kami juga memiliki kekecewaan tersendiri. Kenapa? Bahwa BNN sudah mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi kepada beliau namun sampai saat ini (masih) dilakukan penahanan," kata Aris.
"Saya belum paham karena surat saya pun belum ditanggapi sampai sekarang makanya mungkin pertanyaan itu juga baik ditanyakan kepada penyidik. Sampai sekarang sih surat saya sudah disampaikan pada bulan Mei, awal bulan Mei," sambungnya.
"Karena saya tahu rekomendasinya sudah keluar bulan Mei. Namun sampai detik ini sampai saat ini tahap dua hari ini, om Tio tak kunjung dipindahkan," tegasnya.
Tak ingin tinggal diam, Aris akan mengajukan permohonan agar Tio dapat mendapatkan perawatan.
"Kami juga mungkin dalam beberapa hari ke depan akan melakukan permohonan juga pada pihak kejaksaan agar beliau dapat melakukan perawatan."
"Yang memberikan rekomendasi BNN berarti ahli dari hal itu. Jadi ada dokter ada kejaksaan juga di situ," ungkapnya.
Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kontrakannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong. (*)
7 Bunga ini Cocok untuk Dekorasi Imlek 2025, Diyakini Bawa Keberuntungan Bagi yang Merayakan
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |