Laporan Wartwan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Usai pelimpahan berkas perkara tahap 2 atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpanya, artis Tio Pakusadewo harus kembali lagi mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
Menanggapi kekecewaan pihak Tio, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani SH menjelaskan penyebabnya.
Andhi menyampaikan hal ini saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).
Pertimbangan hukum menjadi alasan utama Andhi.
"Yang bersangkutan ditahan tapi dititipkan di Polda. Jadi ada beberapa pertimbangan mengapa tidak juga direhab di luar assesment-nya," ungkap Andhi.
"Pertimbangan tersebut mungkin pertimbangan yuridis, bisa jadi keluar assesment tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di rutan," katanya.
Rekam jejak Tio yang beberapa kali tertangkap juga menjadi alasan lain.
"Kemudian dari hasil penelaahan perkara kan yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana narkotika sebelumnya," ucapnya.
Menyikapi proses ini, pihak Tio Pakusadwo yang diwakili oleh Aris Marasabessy mengungkapkan kekecewannya.
Sudah terbitnya surat rekomendasi rehabilitasi menjadi alasan utama.
"Nah itu dia jujur kami juga memiliki kekecewaan tersendiri. Kenapa? Bahwa BNN sudah mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi kepada beliau namun sampai saat ini (masih) dilakukan penahanan," kata Aris.
"Saya belum paham karena surat saya pun belum ditanggapi sampai sekarang makanya mungkin pertanyaan itu juga baik ditanyakan kepada penyidik. Sampai sekarang sih surat saya sudah disampaikan pada bulan Mei, awal bulan Mei," sambungnya.
"Karena saya tahu rekomendasinya sudah keluar bulan Mei. Namun sampai detik ini sampai saat ini tahap dua hari ini, om Tio tak kunjung dipindahkan," tegasnya.
Tak ingin tinggal diam, Aris akan mengajukan permohonan agar Tio dapat mendapatkan perawatan.
"Kami juga mungkin dalam beberapa hari ke depan akan melakukan permohonan juga pada pihak kejaksaan agar beliau dapat melakukan perawatan."
"Yang memberikan rekomendasi BNN berarti ahli dari hal itu. Jadi ada dokter ada kejaksaan juga di situ," ungkapnya.
Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kontrakannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong. (*)
7 Bunga ini Cocok untuk Dekorasi Imlek 2025, Diyakini Bawa Keberuntungan Bagi yang Merayakan
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |