Ancamannya hukuman 9 tahun dan atau pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak pembegalan juga terjadi di Jambi.
Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku begal yang meresahkan masyarakat Kerinci.
Parahnya lagi para pelaku begal di Jambi ini masih berusia di bawah umur.
Akhirnya komplotan begal itu ditangkap di kawasan Lorong Cendana, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Kamis (6/8/2020) pukul 01.30 WIB.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi mengatakan tersangka yang di bawah umur, akan diproses sesuai dengan UU peradilan anak.
"Kami hanya mem-back up Tim Reskrim Polres Kerinci karena pelaku beraksi di Kabupaten Kerinci dan melarikan ke Kota Jambi, dan pelaku berhasil diamankan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Surya Malang,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |