Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini delapan pelaku begal diamankan oleh pihak berwajib.
Pasalnya, oknum begal itu telah membuat keresahan warga sekitar.
Bahkan baru-baru ini para pelaku berhasil merampas harta pengendara sepeda motor yang melintas di daerah Karanglo, Kecamatan Singosari, Malang.
Selain itu, para begal dikabarkan melakukan tindak kriminal dengan cara yang cukup licik.
Melansir informasi dari Suryamalang.com pada Jumat (15/8/2020), Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan para pelaku begal melancarkan aksinya dengan mengenakan pakaian klub sepak bola.
Ya, menyamar bak klub pemain bola, pembegalan ini berlangsung pada Jumat (7/8/2020) lalu.
Dua pengendara sepeda motor dikabarkan telah menjadi korban atas kejadian tersebut.
Hendak berlibur ke Kota Batu, dua pengendara sepeda motor ini justru menjadi korban perampokan dan pembegalan.
"Sampai di Jalan Perusahaan Karanglo, korban dihentikan tiba-tiba. Pelaku menggunakan 10 sepeda motor dan pick up."
Baca Juga: Tak Mempan Ditodong Celurit, Ojol Perempuan di Bekasi Berhasil Lawan Begal
"Selanjutnya pelaku menyuruh berhenti dan memeriksa identitas korban, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban," ujar AKBP Hendri.
Beberapa pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, MF (18), OA (25), EH (26), MI (24), NN (23), DY (21), RI (25), dan MF (19).
Tak hanya delapan pelaku, rupanya masih ada beberapa pelaku lain yang juga ikut bergabung dalam aksi perampokan dan pembegalan itu.
"Lebih dari 20 orang di TKP (tempat kejadian perkara) sisanya akan kami lakukan penangkapan. Yang terlibat akan kita kenakan tindakan hukum," tutur Hendri.
Hendri juga menerangkan bahwa mayoritas pelaku merupakan warga Kota Malang dan pengangguran.
"Rata-rata mereka ini pengangguran. Jangan sampai citra Aremania harus tercoreng oleh oknum-oknum seperti ini. Saya yakin kalau Aremania tidak akan berbuat seperti itu," terang Hendri.
Ya, polisi justru mengkhawatirkan jika kejadian ini akan merusak citra dari club pesepakbola Aremania.
Berdasarkan kasus tersebut, kini polisi telah mengamankan 5 sepeda motor sebagai barang bukti.
Sementara itu para pelaku juga akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana.
Ancamannya hukuman 9 tahun dan atau pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak pembegalan juga terjadi di Jambi.
Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku begal yang meresahkan masyarakat Kerinci.
Parahnya lagi para pelaku begal di Jambi ini masih berusia di bawah umur.
Akhirnya komplotan begal itu ditangkap di kawasan Lorong Cendana, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Kamis (6/8/2020) pukul 01.30 WIB.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi mengatakan tersangka yang di bawah umur, akan diproses sesuai dengan UU peradilan anak.
"Kami hanya mem-back up Tim Reskrim Polres Kerinci karena pelaku beraksi di Kabupaten Kerinci dan melarikan ke Kota Jambi, dan pelaku berhasil diamankan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Surya Malang,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |