"Saya kecewa saja kenapa justru ia minta cerai. Saya tidak mau menceraikan dia. Saya kecewa dan gelap mata," ungkapnya.
Kendati demikian, korban yang selama ini menolak permintaan suaminya untuk menikah lagi, akhirnya memberikan izin.
Ya, dengan syarat bercerai, akhirnya sang istri justru menjadi korban kekerasan dan amukan Dedi.
"Sudah lama permintaan itu (menikah) dia sampaikan ke saya. Saya tetap menolak karena tidak mau dimadu," terang korban.
Sementara itu AKP Kurmen Rubianto, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, telah mengamankan pelaku.
"Pelaku Dedi Ompong kami amankan di rumahnya kemarin (13/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Bersama satu bilah golok yang digunakan untuk membacok korban beserta sarungnya juga kami amankan," terangnya.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan hukuman 10 tahun penjara," imbuh Kurmen.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Akibat cemburu buta, suami bernama Safa'at (49) nekat menghabisi nyawa istrinya pada 31 Juli 2020 lalu.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengungkapkan, pelaku pembunuhan berhasil diringkus polisi, Jumat malam.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku tega membunuh istrinya karena faktor cemburu.
"Dugaan awal (motif) karena cemburu dan uang. Tapi untuk lebih jelasnya kita tunggu hasil penyelidikan dari Polres Jombang," kata Yogas,
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |