Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Keinginannya untuk menikah lagi ditolak sang istri, suami di Lampung ini malah bertindak tak terduga.
Bagaimana tidak? Suami bernama Dedi Ompong (41) ini dikabarkan ngamuk saat keinginannya tidak dipenuhi.
Ya, tak direstui istrinya untuk menikah lagi, Dedi malah melakukan tindakan brutal.
Melansir dari Tribun Lampung pada Minggu (16/8/2020), kejadian nahas ini terjadi di Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Bermula dari keinginan Dedi untuk berpoligami, akhirnya cekcok pasutri di Lampung ini berakhir dengan pertumpahan darah.
Sang istri yang memilih pisah ranjang daripada hidup dimadu, akhirnya mengundang emosi dan kemarahan suaminya.
Tanpa pikir panjang, Dedi langsung mengambil golok dan melakukan pembacokan.
Kejadian yang berlangsung pada Rabu (5/8/2020) lalu ini telah mengakibatkan korban mengalami luka cukup parah di bagian kaki.
Sementara itu, pelaku yang telah diamankan pada Jumat (13/8/2020) lalu, mengaku kecewa dan gelap mata saat istrinya berujar ingin cerai.
"Saya kecewa saja kenapa justru ia minta cerai. Saya tidak mau menceraikan dia. Saya kecewa dan gelap mata," ungkapnya.
Kendati demikian, korban yang selama ini menolak permintaan suaminya untuk menikah lagi, akhirnya memberikan izin.
Ya, dengan syarat bercerai, akhirnya sang istri justru menjadi korban kekerasan dan amukan Dedi.
"Sudah lama permintaan itu (menikah) dia sampaikan ke saya. Saya tetap menolak karena tidak mau dimadu," terang korban.
Sementara itu AKP Kurmen Rubianto, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, telah mengamankan pelaku.
"Pelaku Dedi Ompong kami amankan di rumahnya kemarin (13/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Bersama satu bilah golok yang digunakan untuk membacok korban beserta sarungnya juga kami amankan," terangnya.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan hukuman 10 tahun penjara," imbuh Kurmen.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Akibat cemburu buta, suami bernama Safa'at (49) nekat menghabisi nyawa istrinya pada 31 Juli 2020 lalu.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengungkapkan, pelaku pembunuhan berhasil diringkus polisi, Jumat malam.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku tega membunuh istrinya karena faktor cemburu.
"Dugaan awal (motif) karena cemburu dan uang. Tapi untuk lebih jelasnya kita tunggu hasil penyelidikan dari Polres Jombang," kata Yogas,
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |