Merasa aman, pelaku kemudian menusukkan sebilah pisau yang telah dipersiapkan untuk menghabisi nyawa rekanya.
Kepada polisi NK mengaku, nekat membunuh temannya lantaran membutuhkan biaya pernikahan.
"Uangnya untuk senang-senang juga untuk menikah," ujar NK di depan polisi.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Surabaya |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |