Saat melakukan tindak pemerkosaan itu, korban dikabarkan terbangun dan sadarkan diri.
Alhasil, kejadian bejat itu dibeberkan kepada ibunya dan dilaporkan pada pihak polisi.
"Namun, saat hendak kami ringkus, tersangka melarikan diri. Tersangka jadi DPO selama 2 tahun," ucap AKP Agung.
Berselang dua tahun lamanya, anggota Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya berhasil membekuk tersangka di sebuah rumah persembunyiannya pada Kamis (19/8/2020) kemarin.
Di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, tersangka tak berkutik saat diamankan oleh polisi.
Melansir informasi dari Kompas.com, tindak pemerkosaan ayah terhadap buah hatinya juga terjadi di Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Delapan tahun bercerai dengan istrinya, pria berinisial E (42) nekat menyetubuhi putrinya.
Aksi bejat ini terbongkar saat korban menceritakan perbuatan keji ayahnya pada ibunya.
Meskipun sempat diancam pelaku, korban akhirnya buka suara dan melaporkan kejadian tersebut.
Menurut laporan Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, E rupanya telah menyetubuhi anaknya sejak tahun 2014.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |