Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Mengaku tak enak badan, seorang gadis di Bondowoso, Jawa Timur justru dijampi-jampi oleh ayahnya.
Saat korban minta dikerok, sang ayah justru berdalih tubuh anaknya tengah dihinggapi roh jahat.
Dari hal tersebut, ayah berinisial AS (51) nekat mengelabui anak gadisnya.
Melansir informasi dari Tribun Jatim pada Sabtu (22/8/2020), kejadian ini sebenarnya telah dilakukan sang ayah pada 13 Agustus 2018 silam.
Saat putrinya mengaku tak enak badan dan minta dikerok, sang ayah justru mengatakan anaknya dihinggapi roh jahat.
AS kemudian meminta anaknya untuk berbaring.
Sang ayah pun membacakan jampi-jampi agar roh jahat yang menghinggapi anaknya segera menghindar.
Kelakuan ayah di Bondowoso itu justru di luar nalar.
Setelah dibacakan berbagai mantra, korban mengaku pusing hingga tak sadarkan diri.
Saat itulah AS rupanya melancarkan aksi bejat untuk memuaskan hasrat dan nafsu birahinya.
Tak peduli dengan statusnya sebagai ayah, ia justru nekat melakukan tindak asusila terhadap anaknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung akhirnya meringkus pelaku setelah mendapat laporan dari korban.
Baca Juga: Suami Pakai Narkoba, Istri Anton J-Rocks Akui Keluarga Kecolongan
Merasa telah dilecehkan oleh ayahnya sendiri, korban telah melaporkan tindakan tersebut pada pihak berwajib. '
Setelah diamankan, AKP Agung mengatakan pelaku selalu berkelit saat diinterogasi.
"Kalau dari keterangan tersangka, ia tak merapalkan jampi-jampi ataupun menggunakan obat bius."
Baca Juga: Hentikan Sekarang Juga! Goreng Ikan Sampai Kering Tak Baik Bagi Kesehatan, Ini Alasannya
"Yang dirasakan korban kala itu kepalanya pusing," ujarnya pada Kamis (20/8/2020).
Akhirnya, AKP Agung menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui kesalahannya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya saat ibunya tidak di rumah.
Saat melakukan tindak pemerkosaan itu, korban dikabarkan terbangun dan sadarkan diri.
Alhasil, kejadian bejat itu dibeberkan kepada ibunya dan dilaporkan pada pihak polisi.
"Namun, saat hendak kami ringkus, tersangka melarikan diri. Tersangka jadi DPO selama 2 tahun," ucap AKP Agung.
Berselang dua tahun lamanya, anggota Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya berhasil membekuk tersangka di sebuah rumah persembunyiannya pada Kamis (19/8/2020) kemarin.
Di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, tersangka tak berkutik saat diamankan oleh polisi.
Melansir informasi dari Kompas.com, tindak pemerkosaan ayah terhadap buah hatinya juga terjadi di Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Delapan tahun bercerai dengan istrinya, pria berinisial E (42) nekat menyetubuhi putrinya.
Aksi bejat ini terbongkar saat korban menceritakan perbuatan keji ayahnya pada ibunya.
Meskipun sempat diancam pelaku, korban akhirnya buka suara dan melaporkan kejadian tersebut.
Menurut laporan Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, E rupanya telah menyetubuhi anaknya sejak tahun 2014.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |