Sekadar diketahui, Anton mengaku baru sekali mengisap ganja.
Namun dia juga pernah punya riwayat mengkonsumsi ganja pada 7 tahun silam.
Baca Juga: Polisi Sita 2 Barang Bukti Narkoba dari Anton J-Rocks
Atas perbuatannya itu, pasal yang disangkakan untuk Anton J-Rocks dan kru J-Rock adalah Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Polisi Amankan Drummer Band J-Rocks dengan Barang Bukti 1 Kilogram Ganja
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |