Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kuasa hukum hukum J-Rocks, Milano Lubis berharap sekali kliennya bisa direhabilitasi.
Polisi mengatakan jika Anton terbukti sebagai pengguna narkoba.
Milano pun merasa rehabilitasi narkoba ada solusi terbaik.
Baca Juga: Suami Pakai Narkoba, Istri Anton J-Rocks Akui Keluarga Kecolongan
"Salah satunya klien kita. Jadi kita lihat perkembangannya seperti apa."
"Kalau kita, berharapnya ini cepat selesai. Kalau bisa kita memohonkan dari pihak Polres bisa segera direhab lah."
"Paling tidak kan karena dia pengguna," kata Milano Lubis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Baru Pakai Lagi, Anton J Rocks Akui Sempat Isap Ganja 7 Tahun Lalu
Sekadar diketahui, Anton mengaku baru sekali mengisap ganja.
Namun dia juga pernah punya riwayat mengkonsumsi ganja pada 7 tahun silam.
Baca Juga: Polisi Sita 2 Barang Bukti Narkoba dari Anton J-Rocks
Atas perbuatannya itu, pasal yang disangkakan untuk Anton J-Rocks dan kru J-Rock adalah Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Polisi Amankan Drummer Band J-Rocks dengan Barang Bukti 1 Kilogram Ganja
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |