Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Miris, tindak pelecehan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur kembali terjadi.
Pelaku yang tak lain orang terdekat korban, bebas mengulangi perbuatannya hingga 6 tahun lamanya.
Mirisnya lagi, kasus pelecehan seksual ini dibiarkan begitu saja.
Sebab, saksi dan korban tak mau buka suara.
Saksi yang tak lain ibu korban justru membiarkan anaknya dilecehkan karena takut dengan sang suami.
Ya, ibu korban takut diceraikan oleh suaminya apabila ia membongkar tindak kejahatan tersebut.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Minggu (23/8/2020), pelaku akhirnya berhasil dibekuk dan diamankan di kediamanya Padang, Sumatra Barat.
Pelaku berinisial B (51) diciduk polisi setelah 6 tahun terakhir melakukan tindak pelecehan seksual terhadap putrinya, RA (16).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, membenarkan tindak pelecehan seksual ayah terhadap anak ini telah berlangsung cukup lama.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |