"Tindakan pencabulan sudah lama dilakukan, sejak korban berumur 10 tahun. Setiap diberi uang, korban selalu dicabuli tersangka," ujarnya.
Bahkan tindak pelecehan ini telah diketahui istri atau ibu dari korban.
"Ibu korban tahu kejadiannya (dicabuli), tapi tidak berkutik karena takut diceraikan," ujar Rico.
Tindak pelecehan ini akhirnya terungkap saat korban melaporkan dan meminta bantuan pada tantenya G (41).
Atas kabar nahas yang disampaikan sang keponakan, G langsung menindak dan melaporkan B pada polisi.
Pada 20 Juli 2020, polisi diketahui telah mengamankan pelaku dan melakukan sejumlah pemeriksaan.
Baca Juga: Rizki D'Academy dan sang Istri Kompak Tak Tampilkan Foto Profil Pernikahan Lagi, Ada Apa?
Atas kejadian tersebut, kini pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut melansir informasi dari Tribunnews.com, B rupanya tak hanya melecehkan anak kandungnya saja.
"Jadi korban (anak kandung) bercerita kepada kakak tirinya dan di sana terungkapnya," kata Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).
Hal ini diketahui saat korban bercerita kepada kakak tirinya.
Dan mengejutkannya, tiga kakak tiri korban juga mendapatkan perlakuan yang sama.
"Jadi, korbannya ada anak kandung satu orang dan anak tiri tiga orang. Totalnya ada empat korban," sebut Kompol Rico Fernanda.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |