"Pasal-pasalnya 27 ayat 3 perubahan UU ITE nomor 19 tahun 2016 pasal 54."
"Di situ dijelaskan bahwa nih ancaman hukumannya 4 tahun, kan dua tahun cukup kalau dia masuk," ucap Razman saat ditemui usai buat laporan di Polda Metro Jaya, Minggu (23/8/2020).
"Biar mereka sama-samalah di dalam nanti, ada juga pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik," pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |