Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga yang dituding sedang berada di kamar bersama Fiki Alman berujung saling lapor.
Awalnya, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga dengan dugaan perzinahan.
Tapi laporan Vicky Prasetyo dihentikan polisi lantaran tidak terbukti.
Baca Juga: Berharap Angel Lelga Merasakan Dinginnya Tembok Penjara, Pihak Vicky Prasetyo Buat Laporan Polisi
Merasa tidak terima dengan tudingan Vicky Prasetyo, Angel Lelga melaporkan mantan suaminya dengan dugaan pencemaran nama baik.
Sampai akhirnya Vicky Prasetyo ditahan oleh polisi dan kini sedang menjalani proses hukum.
Iri melihat mantan istri berkeliaran bebas, Vicky Prasetyo pun melaporkan balik Angel Lelga.
Baca Juga: Merasa Nama Baiknya Tercemar, Vicky Prasetyo Laporkan Angel Lelga
Melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan pencemaran nama baik pada Minggu (23/8/2020).
Dengan harapan Angel Lelga juga merasakan penderitaan Vicky Prasetyo di balik jeruji besi.
"Pasal-pasalnya 27 ayat 3 perubahan UU ITE nomor 19 tahun 2016 pasal 54."
"Di situ dijelaskan bahwa nih ancaman hukumannya 4 tahun, kan dua tahun cukup kalau dia masuk," ucap Razman saat ditemui usai buat laporan di Polda Metro Jaya, Minggu (23/8/2020).
"Biar mereka sama-samalah di dalam nanti, ada juga pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik," pungkasnya.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |