"Warga kemudian melaporkan kasus itu ke kami dan pelaku langsung kita tangkap. Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat," ujar Jonroni.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui telah dicabuli sang paman sebanyak tiga kali.
"Setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam dibunuh. Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah. Pelaku ini adalah paman dari korban," ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Melansir dari TribunBanyumas.com, hal serupa terjadi di daerah lain.
Borok paman berinisial KR (47) akhirnya terbongkar.
Warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan itu, dilaporkan telah mencabuli ponakanya hingga hamil 8 bulan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, peristiwa ini terungkap pada 1 Juni lalu.
(*)
5 Tips Mudik Naik Bus Bareng Toddler Agar Tak Mudah Rewel, Pilih Kursi di Bagian Ini
Source | : | Kompas.com,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |