Oleh karenanya janda satu anak ini meminta untuk bijak menyikapi kasus ini.
"Oke kita ngomongin freedom of speech, bagaimana dengan dampak orang-orang lain kalau jadi tidak pakai masker? Atau kalau jadi berkerumun di tempat banyak," tuturnya.
"Karena oke katanya percaya covid tapi tidak yakin covid sebahaya itu, buat yang sehat mungkin tidak bahaya. Buat yang sakit gimana?".
"Sure dalam satu sudut pandang freedom of speech itu penting, tapi kita lihat lagi dari sudut pandang yang lain, dari situ kita bisa menentukan suatu kasus," sambungnya.
"Awalnya gini, aku yang harus aku terapkan di diri aku dan aku juga menyarankan ke teman-teman semua mulai lah adil sejak dalam pikiran," ucapnya.
Seperti diketahui, Jerinx yang sangat vokal soal ini ditangkap oleh Polda Bali karena 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Karena penangkapannya ini, Jerinx terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |