Tak mengambil uang, pelaku justru mengambil pisau cutter untuk melakukan tindak penganiayaan.
"Utangnya itu hanya Rp 50 ribu untuk membayar makan di kantin kosan. Tapi, dia langsung menyerang korban," ungkap Kadek.
Tak hanya satu korban, dua orang yang hendak melerai kejadian tersebut justru ikut dianiaya oleh MS.
Saat menghentikan pelaku yang hendak melarikan diri, dua rekan korban kembali menjadi sasaran atas penganiayaan MS.
Akibat serangan brutal MS, ketiga korban bersimbah darah menerima sayatan cutter dari pelaku.
Bahkan satu korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk dioperasi dan menjalani perawatan intensif.
"Salah satu korban sempat dioperasi di rumah sakit. Karena pelaku mengamuk makanya ini ada tiga orang lelaki jadi korbannya," ujar Kadek.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Suar.ID, informasi serupa juga pernah dilakukan oleh emak-emak.
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |