Seperti diketahui, penangkapan Jamal dilakukan setelah polisi mengamankan rekannya berinisial AA.
Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya selaku Kapolreta Bandung mengatakan jika barang bukti yang ditemukan saat penangkapan AA rekan dari Jamal ditemukan 0,38 gram sabu serta alat hisap.
Atas perbuatannya, Jamal dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat, dan 12 tahun penjara.
Sebelumnya pada 20 Juli 2019, Jamal pernah diamankan saat sedang pesta narkoba jenis sabu.
Jamal ditangkap bersama tiga oknum polisi yaitu Brigadir B yang bertugas di Polres Sumedang, Aipda R bertugas di Polda Jabar, serta AS bertugas di Polres Sukabumi dan sipil inisial I.
Mereka diamankan di Aparteman Gateway Ahmad Yani, Kota Bandung, pada Sabtu dini hari pukul 01.15 WIB dengan barang bukti satu alat hisap bong berikut berisi sabu yang siap isap dan korek gas yang terpasang sumbu.
Hasil pemeriksaan, sabu yang dikonsumsi didapatkan dari Aipda R yang dibeli oleh Jamal dengan harga Rp 600 ribu.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 44,06 gram, satu pak plastik klip kecil, dan satu buah timbangan digital.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |