"Bocah ini harus kita rayu supaya tidak nangis terus, nonton HP dan makan disuapi ibunya tanpa melihat proses evakuasi. Prosesnya dua jam baru selesai," terang Teguh selaku petugas damkar Bojonegoro.
Sementara itu melansir informasi dari PosKupang.com, seorang bocah bernasib apes juga dialami anak berinisial MRS (7).
Bocah yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah swasta di Kota Lewoleba ini mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya setelah dianiaya sejumlah oknum PNS.
Oknum pegawai negeri sipil di lingkup Setda Kabupaten Lembata, Abdullah Syukur Wulakada, Iswanti Rahayu dan Ali Bethan, akhirnya didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada November 2019 lalu.
Akibat hal tersebut, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku.
Namun atas vonis yang dinilai cukup ringan, Kuasa Hukum Terdakwa, Emanuel Belida Wahon merasa tidak puas dengan keputusan Hakim.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Di mana vonis hukum sebelumnya yakni, 1 tahun penjara untuk Abdullah Syukur Wulakada, 7 bulan penjara untuk Iswanti Rahayu dan 9 bulan bagi Ali Bethan.
(*)
Source | : | Tribun Kupang,Suryamalang.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |