Akhirnya, atas kejadian tersebut pelaku diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur juga dialami seorang anak berinisial MP (16).
Seorang guru honorer yang berdalih membantu korban belajar daring di tengah pandemi covid-19, malah mengelabui korban hingga nekat melakukan tindak pemerkosaan.
Tak puas membawa korban ke kamar hotel, pelaku AG kembali menyekap korban di rumahnya selama 30 hari.
Sejak disekap pelaku, korban menyampaikan bahwa dirinya telah dirudapaksa sebanyak 30 kali.
Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) AKBP Guntur Saputro, membenarkan adanya tindak pemerkosaan yang terjadi di Jambi tersebut.
Guntur Saputro menjelaskan bahwa pelaku merupakan oknum guru honorer di salah satu SMA Jambi berinisial AG telah berhasil diamankan.
Kasus ini terbongkar saat orang tua korban yang kebingungan mencari MP.
Hal ini lantaran putrinya tak bisa dihubungi dan tak pulang berminggu-minggu, akhirnya pihak berwajib berhasil menemukan korban dan pelaku.
(*)
7 Tahun Nikah, Inilah Sosok Suami Fanny Ghassani yang Jarang Tersorot, Ternyata Punya Profesi Mentereng di Bali
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |