"Itu karena kehilangan dan kerusakan kendaraan yang parkir atas kelalaian petugas parkir menjadi tanggung jawab pengelola," sambungnya.
Sampai hari Sabtu (29/8/2020), kerugian akibat penggoresan itu belum diungkapkan.
"Kerugian belum disampaikan, namun pengelola wajib menyelesaikan ganti rugi untuk kendaraan mobilnya. Kita beri deadline sebelum hari Senin selesai," ungkapnya.
Selanjutnya, Henry juga telah memberikan peringatan keras untuk pelaku.
"Petugas dan pengelola parkir akan kita lakukan pembinaan. Juru parkir kami berikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan," kata Henry.
Baca Juga: Sidang Diundur, Vanessa Angel Tinggalkan PN Jakarta Barat
Sesuai yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013, Henry akan melakukan rakam jejak dan pertimbangan sanksi.
"Kita lihat track record data pelanggaran di kantor, itu kan sesuai aturan peraturan daerah," terang Henry.
"Bila melakukan pelanggaran akan diberikan peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3 baru cabut kartu tanda anggota."
"Kalau belum pernah, masih peringatan pertama, kartu tanda anggotanya Kit lubang satu."
"Ini belum. Nanti kita lakukan pengawasan, kalau tidak bisa berubah, kita minta pengelola untuk diganti," pungkasnya.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Instagram,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |