Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini nama seorang juru parkir (Jukir) di Solo, Jawa Tengah viral.
Jukir di kawasan Kepatihan Wetan, Solo, bernama Sartono Adiyunus ini tengah menjadi buah bibir di media sosial.
Sejak Sabtu (29/8/2020) malam, nama sang jukir tengah menjadi perbincangan di media sosial Instagram.
Melansir informasi dari akun Instagram @energisolo pada Senin (31/8/2020), Sartono Adiyunus menuai kecaman.
"Tukang parkir mbok jangan kaya gitu..." tulis seseorang yang dirugikan dan menyebarkan informasi melalui akun tersebut.
Menurut informasi yang diberikan pihak korban, jukir yang berada di kawasan Palem Zona C itu telah ngamuk hingga menggores salah satu mobil yang parkir di sana.
"Jam 15.00 kejadian mobilku digores oleh tukang parkir dpn Roti Jaya Abadi."
"Tolong di tindak lanjuti @dishubsurakarta, orang yg bernama : Sartono, tugas di Warung Pelem Zona C, dengan alasan apapun seharusnya tidak diperkenankan..." ungkapnya.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Narkoba, Vanessa Angel Bawa sang Anak
"Disuruh ganti dia bilang gak punya uang.... Malah nantangin laporin aja ke kantor," imbuhnya.
Kendati demikian, protes yang dilayangkan oleh korban akhirnya ditanggapi oleh Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo.
Melansir informasi lebih lanjut dari TribunSolo.com, Henry Satya Negara menjelaskan duduk perkara dari peristiwa tersebut.
Menurut Henry, pengendara mobil tersebut tidak membayar parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Itu kan zona C, tarif parkir kendaraan mobil Rp 3 ribu sementara sepeda motor Rp 2 ribu," terang Henry.
"Kebetulan konsumen pakai mobil jadi seharusnya Rp 3 ribu. Nah, konsumen keluar memberi uang cuma Rp 2 ribu," tambahnya.
Pengendara mobil yang menolak membayar sesuai tarif akhirnya sempat terlibat cekcok.
"Terjadilah cekcok karena kekurangannya tidak dikasih. Kemudian, jukir dengan sengaja menggores mobil," tuturnya.
Meskipun demikian, Henry tak membenarkan apa yang dilakukan oleh sang jukir.
"Kami sudah mengontak pengelola, dan pengelola bersedia bertanggung jawab untuk menyelesaikan kerugian pemilik kendaraan," ujarnya.
"Itu karena kehilangan dan kerusakan kendaraan yang parkir atas kelalaian petugas parkir menjadi tanggung jawab pengelola," sambungnya.
Sampai hari Sabtu (29/8/2020), kerugian akibat penggoresan itu belum diungkapkan.
"Kerugian belum disampaikan, namun pengelola wajib menyelesaikan ganti rugi untuk kendaraan mobilnya. Kita beri deadline sebelum hari Senin selesai," ungkapnya.
Selanjutnya, Henry juga telah memberikan peringatan keras untuk pelaku.
"Petugas dan pengelola parkir akan kita lakukan pembinaan. Juru parkir kami berikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan," kata Henry.
Baca Juga: Sidang Diundur, Vanessa Angel Tinggalkan PN Jakarta Barat
Sesuai yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013, Henry akan melakukan rakam jejak dan pertimbangan sanksi.
"Kita lihat track record data pelanggaran di kantor, itu kan sesuai aturan peraturan daerah," terang Henry.
"Bila melakukan pelanggaran akan diberikan peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3 baru cabut kartu tanda anggota."
"Kalau belum pernah, masih peringatan pertama, kartu tanda anggotanya Kit lubang satu."
"Ini belum. Nanti kita lakukan pengawasan, kalau tidak bisa berubah, kita minta pengelola untuk diganti," pungkasnya.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Instagram,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |