Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng terjerat skandal penjualan barang terlarang.
ASN berinisial AR (42), diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap basah bertransaksi narkoba.
Masih lengkap dengan seragam dinasnya, warga asal Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, terancam mendekam di balik sel Tahanan Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Senin (31/8/2020), anggota Satuan Narkoba Polres Bantaeng mengamankan AR di Kampung Tala-Tala, Kecamatan Bissappu Bantaeng. Selasa (18/8/2020), sekitar pukul 14.00 Wita.
Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri mengamankan AR berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Kepada pihak berwajib, AR dilaporkan warga telah melakukan transaksi barang barang terlarang itu.
Menerima laporan tersebut, Kasat Narkoba AKP Amin Juraid, Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Agus Purnama dan anggota langsung melakukan penyelidikan.
"Lelaki itu ditangkap saat akan mengarah ke jalan bakri," ujarnya.
Saat diamankan, pelaku langsung membuang sabu yang dibawanya ke selokan.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |