"Kami belum tahu, karena barang itu kan milik Tri. Nanti kami akan melihat langkah selanjutnya. Yang penting sekarang ini penasihat hukum sudah tahu, dan kami akan memberitahukan pihak keluarganya," jelasnya.
Dijelaskannya, sesuai prosedur, barang bawaan yang dibawa oleh Tri Nugraha harus disimpan ke loker Kejati Bali.
"Jadi semua barang Tri Nugraha disimpan di loker. Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barangnya penasihat hukum yang mendampinginya,"
Baca Juga: Kiwil Ancam akan Rebut Anak-anaknya, Meggy Wulandari: Kalau Mau Ikut Mas Kiwil Monggo
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Tri.
Namun sekitar siang hari, Tri mengatakan akan sholat dan makan di luar.
Tapi dia tidak kembali.
"Sholatnya dimana kami tidak tahu, karena waktu itu statusnya belum ditahan. Lalu kami cek musala tidak ada," ujarnya.
"Kami tunggu sampai sore hari tidak datang, kami hubungi tidak bisa. Kami akhirnya melakukan pelacakan dan terlacak ada di rumahnya di Gunung Talang," tutur Asep.
Kemudian tim penyidik pun bersama Asintel dan Adpiddus Kejati Bali mendatangi Tri di rumahnya di Jalan Gunung Talang.
Akhirnya Tri Nugraha bisa dibawa ke kantor.
Source | : | Tribun Bali |
Penulis | : | None |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |