Sementara itu pihak keluarga Sujono yang tak terima meminta keluarga Roby diberi hukuman yang setimpal.
FT selaku putri dari Sujono membantah keras apabila ayahnya telah menghamili AK.
"Ayah saya orang baik-baik. Kami minta mereka dihukum setimpal, ayah saya mereka bunuh," ungkapnya.
Baca Juga: Aborsi Bayi Hasil Hubungan Gelapnya Bersama sang Kekasih, Pelajar di Jambi Alami Pendarahan Parah!
Sementara itu informasi serupa juga pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Melansir informasi dari TribunMedan.com, tak mau bertanggung jawab YS (19) nekat melaporkan kekasihnya pada polisi.
Di usia kandunganya yang ke 4 bulan, YS mengaku pada pihak kepolisian bahwa kekasihnya, DL, tak hanya menghamili dirinya saja.
Namun, DL juga menghamili sorang remaja di bawah umur berinisial DN (15).
Setelah diusut lebih lanjut, DL akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
Atas perbuatannya, DL pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun," terang AKBP Aria Sandy melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |