Sekadar diketahui, Anton J-Rocks dan tiga orang kru J-Rocks diamankan Sat Narkoba Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti ganja.
Anton J-Rocks alias ARK diamankan pada 18 Agustus 2020 di kediamannya.
Baca Juga: Terciduk Polisi, Anton J-Rocks Ungkap Penyesalan: Gue Ini Korban dari Penyalahgunaan Ganja..
Dari tangan Anton J-Rocks polisi menyita 1 toples ganja kering dan 1 plastik biji ganja dengan berat 10 hingga 15 gram.
Atas kasus ini pasal yang disangkakan untuk personel dan kru J-Rock adalah Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Istri Anton J-Rocks Sebut Suaminya Apes!
Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun dam denda paling sedikit RP 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |