Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, menyayangkan tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan saat kliennya sedang hamil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap atas kepemilikan 20 butir pil psikotropika jenis xanax pertengahan Maret 2020 lalu.
Saat penangkapan tersebut, istri Bibi Ardiansyah ini diketahui tengah hamil besar.
Karenanya, Arjana Bagaskara menilai proses penangkapan pada kliennya tidak menjunjung tinggi hak asasi Vanessa sebagai ibu hamil.
Hal itu dituturkan Arjana saat dijumpai Grid.ID usai persidangan Vanessa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).
"Setahu kami, karena kita negara hukum ya menjunjung tinggi hak asasi manusia, saya kalau di posisi ibu Vanessa sedang hamil tua tiba-tiba di bawa ke kantor polisi tengah malam," tuturnya.
"Bukan untuk mengatakan itu tidak boleh, tapi ayo dong, selain memang untuk menangkap ada bagusnya juga kalau bisa mempertimbangkan kembali keadaan dari pada klien kami pada saat itu," jelas Arjana.
Bukan tanpa alasan, Arjana menyebut Vanessa memang curhat soal rasa cemasnya saat ditangkap dalam kondisi hamil besar.
"Karena itu kan curhatan dari pada klien kami, ditangkap pada saat sedang hamil 6 bulan, 3 bulan lagi sudah mau lahiran," tambahnya.
Rasa cemas yang dirasakan Vanessa kala itu dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kondisi bayi dan pada saat bersalin.
"Kalau misalnya pada saat itu akibat kecemasan yang klien kami rasakan berakibat pada anak, kemudian tegang lahirannya, apakah polisi mau bertanggung jawab?" tandas Arjana.
"Tolong dalam kasus ini klien kami juga diberikan kesempatan untuk tidak hanya sebagai seseorang yang taat hukum, tapi juga sebagai seorang ibu," pungkasnya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |